PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2006
TENTANG
JALAN
- Untuk melaksanakan beberapa ketentuan pada Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2006 oleh Presiden RI Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Berdasarkan BAB I Ketentuan Umum Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi :
- Segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya
- Diperuntukkan bagi lalu lintas (bukan selain lalu lintas)
- berada pada permukaan tanah, (contoh : jalan pada umumnya)
- atau di atas permukaan tanah, (contoh elevated)
- di bawah permukaan tanah dan/atau air, (contoh underpass)
- serta di atas permukaan air,
- Kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. (sehingga tidak dikatagorikan sebagai jalan)
|
Jalan berada pada Permukaan tanah |
|
Jalan diatas Permukaan Tanah |
|
Jalan diatas permukaan air |
|
Jalan dibawah Permukaan Air |
|
Jalan dibawah Permukaan Tanah |
Pengaturan Infrastruktur Jalan yang berbentuk
jaringan sehingga membutuhkan pendekatan berbeda dibandingkan dengan infrasturktur berbentuk titik lokasi tertentu,
|
Jaringan Jalan |
Jaringan Jalan dapat diumpamakan sebagai untaian benang yang dapat dengan mudah kusut sehingga untuk menguraikan sebab permasalahan dan solusinya diperlukan regulasi yang baik, pemahaman regulasi yang baik, pemahaman terhadap
geografis spasial, dan penyelenggaraan jalan yang baik.
Dengan pemahaman yang baik terhadap PP No. 34 Tahun 2006 harapannya Penyelenggaraan Jalan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan dapat diwujudkan dengan baik.
DAFTAR ISI PP NO. 34 TAHUN 2006 TENTANG JALAN
Wah ini disentani ni.....
ReplyDelete